Pengantar Bisnis 10

Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah alat bagi badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual guna mendapatkan laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya
a.    Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung benda atau barang yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan pertambangan, perusahaan penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan perusahaan pembuatan garam.
b.    Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang dapat diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan, petemakan, dan perikanan darat.
c.    Perusahaan industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi. Contohnya
1)    Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian jadi.
2)    Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan Iain-Iain.
d.    Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa barang atau jasa dari perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang kemudian dijual kembali kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan dari mulai yang besar sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan warung.
e.    Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jasa transportasi dan perusahaan jasa lain.
1)    Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya bus, mini bus, taksi, dan truk.
2)    Perusahaan jasa lain meliputi berikut.

a)    Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya jasa bank, pergudangan.
b)    Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit, bengkel, dokter, dan Iain-Iain.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut.
1. Dari aspek tujuan : Kalau perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang  atau jasa
Kalau Badan Usaha tujuanya untuk meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Kalau Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan
Kalau Badab Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. dari aspek Bentuk : Kalau Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain-lain
Kalau Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
1. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi

Jenis-jenis Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
a.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c.    Koperasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.

1)  Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a)    Melayani kepentingan umum.
b)    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c)    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d)    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e)    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f)    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.

2)    Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a)    Memupuk keuntungan.
b)    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c)    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d)    Tidak memiliki fasilitas negara.
e)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.

3)    Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a)    Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b)    Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c)    Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d)    Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
–    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
–    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
–    Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1)    Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2)    Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3)    Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).

1)    Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a)    Modal berasal dari pemilik.
b)    Skala usaha umumnya kecil.
c)    Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
d)    Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.

2)    Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara lain berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b)    Memakai nama bersama.
c)    Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d)    Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e)    Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.

3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.

Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan

Sedangakan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen

Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut.
a)    CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b)    CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
c)    CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.

4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a)    Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b)    Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.

Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

1)    Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

2)    Tujuan koperasi
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
a)    Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
b)    Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.

3)    Fungsi dan peran koperasi
Kehidupan koperasi di Indonesia diharapkan mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut.
a)  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b)    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4)    Sumber modal koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a)    Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(1)    Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
(2)    Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu.
(3)    Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal.
(4)    Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain.
b)    Modal pinjaman antara lain diperoleh anggota sendiri, laporan lain, bank, dan sumber-sumber
lain yang sah.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk
(1)    dana cadangan (tambahan modal, misal sebanyak 20%);
(2)    anggota semua dengan jasa usahanya kepada koperasi,misalnya sebanyak 50%;
(3)    dana pendidikan perkoperasian, misalnya sebanyak 15%;
(4)    keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota, misalnya 150%.

5)    Pembentukan koperasi
Pembentukan koperasi, baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a)    Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b)    Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c)    Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD).

6)    Jenis koperasi
a)    Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) melakukan kegiatan usaha perkreditan.
b)    Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
c)    Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran.
d)    Koperasi pemasaran melakukan kegiatan menyalurkan barang-barang kebutuhan produksi para anggotanya dan memasarkan produk usaha para anggotanya.
e)    Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa.
f)    Koperasi serba usaha(multipurpose) yaitu koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam kepentingan ekonomi anggotanya.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.

 

Pengantar Bisnis 9

Perdagangan Bebas

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdaganan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Sejarah

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.

Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:

  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  • muatan lokal.
  • Peraturan administrasi.

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_Perdagangan_bebas

Tulisan 5

Peristiwa Semasa SD

Cerita dimulai dari umur saya sekitar 9 atau 10 tahun yaitu saat itu saya duduk dikelas tiga atau empat. Suatu hari sekolah kami diundang oleh sekolah lain, tepatnya sekolah yang bersebrangan dengan sekolah saya karena untuk kesana harus menyebrangi sungai kecil. sekolah kami diundang untuk mengikuti lomba yang diadakan di sekolah tersebut dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.

Pada saat itu saya mewakili sekolah saya untuk mengikuti lomba bawa kelereng menggunakan sendok, dan teman saya yang lainnya mengikuti lomba yang lainnya. Tibalah hari perlombaan yang telah ditentukan, kami pun berangkat bersama-sama dengan berjalan kaki. untuk menyebrangi sungai biasanya didekat sekolah kami memang sudah ada kapal kecil yang biasanya digunakan untuk menyebrangkan kendaraan bermotor.

Kami pun sampai, kami melihat disana sudah dipenuhi murid-murid dari sekolah lain juga yang telah tiba lebih dulu. Setelah sekitar 20 menit beristirahat waktu perlombaan pun tiba. semua sibuk mempersiapkan diri untuk mengikuti perlombaan, sedangkan saya mendapatkan giliran kedua melawan sekolah lain. Tibalah waktu saya melawan sekolah lain, saya gemetar karena saya takut menjatuhkan kelereng tersebut. akan tetapi, saat saya berjalan kelereng tersebut stabil sampai digaris finish, dan saya mendapat juara kedua dalam lomba tersebut. yang mengejutkan saya lagi ternyata kelereng yang dibagikan oleh juri kepada saya lecet sedikit disalah satu permukaannya yang membuat kelerengtersebut stabil, tetapi juri menganggap lomba tersebut sah karena ketidaksengajaan juri sendiri yang kurang teliti.

Setelah selesai perlombaan, perlombaan dilanjutkan keesokan harinya dan teman-teman serta kakak kelas saya pun mengajak saya pulang duluan melalui jalan pintas. sesampainya dipinggir sungai kami menaiki perahu kecil milik teman kami, saya pun naik lebih dulu dan duduk diujung. Sesampainya di sebrang saya mendapat giliran turun paling akhir, ternyata teman-teman saya mengerjai saya karena mereka tahu cuma saya yang tidak bisa berenang dan saya juga murid yang tubuhnya paling kecil diantara mereka. ketika saya akan turun mereka melepas kan perahu sehingga saya hampir hanyut terbawa arus, saya pun menangis dan ternyata mereka masih memegang tali perahu tersebut.

Keesokan harinya perlomban dilanjutkan, kini saya mendapat giliran pertama saya berharap keberuntungan datang lagi pada saya seperti kemarin. Akan tetapi, ternyata saya mendapat juara kedua lagi tetapi dihitung dari belakang. Selesai……..^-^