Kasus Hukum Dalam Bidang Ekonomi

KASUS HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

 

 

 

 

Nama              : Rini Astuti S

Kelas               : 2EB19

NPM               : 26212410

 

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2014

PEMBAHASAN

  1. Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Dari mereka yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan hanya untuk kepentingan mereka sendiri, Salah satu nya adalah Kasus Gayus Tambunan. Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, untuk melakukan korupsi. Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada November 2009 dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), karena adanya kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut sangat mencurigakan karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.Jaksa peneliti memerintahkan penyidik menyita tiga bukti transaksi dalam rekening Gayus yang berasal dari dua pihak yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo.

Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara. Meski berstatus tahanan Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Jaksa menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Gayus atas perbuatan ini.

  1. Pihak Lain Yang Terlibat

Sejumlah pejabat tingg negarai yang ikut terlibat dalam kasus korupsi yaitu 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur (Bambang Heru Ismiarso) dicopot dari jabatannya dan diperiksa, 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa, Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas, Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus, Kompol Muhammad Arafat, Lambertus (staf Haposan), Alif Kuncoro, Beberapa aparat kejaksaan diperiksa, Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan, Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.

Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus (Milana Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar . Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja mencurigai adanya adanya keterlibatan Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan.

  1. Proses Hukum Terhadap Gayus Tambunan

Jeratan Hukum Pertama, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia diduga memperkaya diri sendiri. Gayus telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000, terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Kedua, Gayus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a No 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Dia dituding melakukan penyuapan sebesar 760 ribu dolar terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a No 31/1999 tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 22No 31/1999 Undang-undang tindak pidana korupsi. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.

Tanggal 31 Maret 2010 , tim Penyidik memeriksa tiga orang sekaligus yaitu selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Tanggal 7 April 2010, III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian dan Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana Rp 24 Milyar.

Sidang akhir Gayus Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan akhirnya menerima keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Gayus dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Potensi Kerugian Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pajak yang terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara Rp. 339 Milyar.

 

 

KESIMPULAN

Tindak penggelapan pajak, korupsi dan pencucian uang ini, berdampak negatif bagi institusi bidang perpajakan, karena dianggap tidak teliti dalam mengawasi tindakan para pegawai pajak. Sehingga kasus ini menyebabkan citra pelayanan perpajakan buruk di mata masyarakat. Banyak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan Negara dan masyarakat. Kebobrokan institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat merupakan contoh bahwa Hukum tidak lagi dapat dipercaya karena dapat kita lihat hukum bagaikan barang yang dapat diperjual belikan.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/mhelee/kasus-korupsi-gayus-tambunan

http://septikomariyah.blogspot.com/2013/05/makalah-gayus-tambunan-pelanggaran-etika.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Gayus_Tambunan