EKONOMI KOPERASI 5

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

 

2. Sumber Modal

a. Menurut UU No 12 / 1967

Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi

Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan

Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain

b. Menurut UU No. 25 / 1992

Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

 

3. Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini

  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha

Sumber :

http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html

http://rinton.blogdetik.com/tag/arti-modal-koperasi/

EKONOMI KOPERASI 4

Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. Pengertian SHU

          Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

 

2. Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1

• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU per anggota :

SHU = JUA + JMA

SHU per anggota dengan model matematika

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota

 

3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 

Sumber :

http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/

http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html

EKONOMI KOPERASI 2

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.

Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :

  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.

Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.

Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :

  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

5. Teori Laba dan Fungsi Laba

1. Teori Laba

Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.

Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :

  • Teori Laba Menanggung Resiko

Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.

  • Teori Laba Frisional.

Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.

  • Teori Laba Monopoli

Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

2. Fungsi Laba

Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

6. Kegiatan Usaha Koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

  • Status dan Motif anggota koperasi

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

  • Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

  • Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

  1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

 

 

Referensi :

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/

http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/kegiatan-usaha-koperasi/

EKONOMI KOPERASI 1

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:

  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

 

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

 

 3. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

  • keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

  • Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis

Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

  • Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :

  • Pengembangan koperasi – koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Otonomi Dan Kebebasan

Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

  • Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

  • Kerjasama diantara Koperasi

Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

  • Kepedulian Terhadap Komunitas

Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai ahli, sebagai berikut :

1.   Prinsip – Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
  • Perkumpulan dengan sukarela.
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  • Pendidikan anggota.

2.  Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis.
  • Keanggotaan yang terbuka.
  • Bunga atas modal dibatasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
  • Netral terhadap politik dan agama.

3.  Prinsip Raiffeisen

  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • Usaha hanya kepada anggota.
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.  Prinsip Herman Schulze

  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.  Prinsip ICA

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
  • Adanya pembatasan bunga atas modal.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.  Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.

 

 

Referensi :

http://bungatanjung18.blogspot.com/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html#!/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html

http://uthiiputrii.blogspot.com/2013/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut.html

http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html

http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

 

Ekonomi Koperasi

KOPERASI

1. Sejarah Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915 :

  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

2. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

3. Cara Mendirikan Koperasi

Cara pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Pertama, pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Ketiga, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Keempat, meminta perizinan dari negara.
  5. Setelah semua syarat diatas terpenuhi, barulah koperasi dapat dijalankan dengan baik dan benar.

4. Macam – Macam Bentuk Koperasi

1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

  • Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.Koperasi Kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi.Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut.
  1.  Bunga uang pinjaman sangatlah ringan.
  2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
  3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
  • Koperasi Produksi, Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.

2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan Koperasi Unit Desa.

  • Koperasi Pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
  • Koperasi Sekolah, meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  • Koperasi Unit Desa (KUD), adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  • Koperasi Pasar , adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar. Selain lima jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

3. Macam – macam koperasi berdasarkan fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

4. Macam – macam koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer, ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

5. Undang – Undang Tentang Koperasi

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.

Berkaitan dengan lembaga Credit Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi kontroversi, sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali menyinggung soal Credit Union, padahal credit union berkembang sangat pesat di provinsi tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih menyukai menggunakan fasilitas Credit Union daripada koperasi.

Bagi penulis, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika credit union tidak dimasukkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit Union sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan Pinjam. Jika simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union bersifat swadaya, pendidikan, dan solidaritas.

Pinjaman yang diberikan kepada anggota Credit Union adalah murni dari modal yang tergabung di dalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga. Jika Credit Union telah tidak masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan dibuatkan aturan yang lebih spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil ataupun formalnya, agar lebih memberikan kepastian hukum.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://rizkiauliadermawan1eb15.blogspot.com/2011/09/koperasi-koperasi-adalah-badan-usaha.html

http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/06/analisis-undang-undang-no-17-tahun-2012.html

http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/

Perekonomian Indonesia

Wajah Perekonomian Indonesia saat ini

Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. Dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan. Ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.

Di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat. Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen.
Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi, juga akan tumbuh pesat. Ia menambahkan, Indonesia sudah melalui tantangan yang di 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di tahun lalu, yakni 6,1 persen, akan mempermudah mencapai target pertumbuhan di 2011. Meski demikian, inflasi tinggi masih akan menjadi tantangan serius di tahun ini.
Transaksi berjalan di triwulan I-2011 juga masih akan surplus, meski cenderung menurun. Transaksi modal dan financial juga akan surplus, dengan aliran modal asing langsung (FDI) yang makin deras. Kinerja neraca pembayaran Indonesia sepanjang tahun ini akan ditopang oleh cadangan devisa yang cukup kuat. Di Januari 2011, cadangan devisa Indonesia mencapai USD 95,3 miliar, atau cukup untuk 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Sisi buruk yang harus diperhatikan adalah adanya tanda-tanda capital outflow atau aliran modal keluar yang mulai terasa. Namun, Darmin optimistis hal tersebut hanya bersifat sementara. “Capital outflow bersifat temporer, karena didukung fundamental ekonomi yang cukup kuat,” kata Darmin.BI masih akan lakukan intervensi terhadap rupiah

Secara umum, stabilitas sistem keuangan masih cukup terjaga, dengan fungsi intermediasi perbankan yang terjaga dengan baik. Hingga Desember 2010, kredit perbankan tumbuh 22,8 persen. “Pertumbuhan terjadi di semua segmen kredit termasuk usaha  mikro kecil dan menengah (UMKM)Penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) PT Bank Permata tahun ini akan lebih dioptimalkan. Bank Permata manargetkan pertumbuhan kredit tersebut sebesar 30%.

Sementara pada tahun 2010 penyaluran kredit UMKM mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Selain meningkatkan penyaluran kredit ke sektor UMKM, pada tahun ini pun Bank Permata Bandung berencana lebih mengoptimalkan pelayanan. Hal itu diwujudkan dengan rencana penambahan jumlah unit kantor cabang di Kota Bandung.

Meski akan mengalami perlambatan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012 masih cukup tinggi dan diperkirakan bisa mencapai 6,0 persen.
Perlambatan ekonomi global akan mempengaruhi pertumbuhan Indonesia, meski melambat, ekonomi Indonesia diperkirakan bisa sampai 6,0 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih didukung oleh konsumsi, investasi dan ekspor. Namun, karena adanya perlambatan ekonomi dunia, penetrasi ekspor Indonesia juga ikut melambat sehingga sektor konsumsi dan investasi menjadi sandaran bagi pertumbuhan nasional.
Selain itu, pada 2012 diasumsikan bahwa tingkat inflasi berada pada level 5,0 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp8.400 per dolar AS, dan suku bunga Bank Indonesia sebesar 6,0 persen.

Dalam APBN 2012 pemerintah menargetkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan mencapai 6,7 persen, tingkat inflasi sebesar 5,30 persen, nilai tukar rupiah Rp8.800 per dolar AS, harga minyak 90 dolar AS per barel dan “lifting” minyak 950.000 barel per hari.
Untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dan memperkuat perekonomian agar tidak terkena dampak dari krisis global pemerintah harus terus menggenjot pembangunan proyek-proyek infratsruktur.
Badan Pusat Statistik sebelumnya mencatat bahwa hingga kuartal III 2011 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6,5 persen dan akan terus menunjukkan tren positif hingga akhir tahun.

Tantangan Global
Masih teringat jelas, sepanjang tahun 2011, isu krisis utang dan defisit anggaran akut di Yunani membuat goncangan-goncangan ekonomi terutama di pasar keuangan global, termasuk di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (UE), dan khususnya 15 negara pengguna mata uang euro, ternyata tidak berhasil mengembalikan keyakinan investor, bahkan pesimisme menguat bahwa krisis UE akan memakan waktu yangg lama.
UE menghadapi problem fiskal yang berat dengan defisit anggaran rata-rata tercatat 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan rasio utang terhadap PDB sebesar 80 persen. Tidak hanya UE dijerat oleh krisis fiskal, problem anggaran di Amerika Serikat (AS) juga sangat akut. Dengan defisit anggaran sebesar 1,3 triliun dollar AS atau sekitar 8,6 persen dari perkiraan PDB 2011 dan besarnya utang pemerintah yang mencapai 15,6 triliun dollar AS atau sekitar 90 persen dari PDB. Krisis fiskal membuat AS kehilangan peringkat tertingginya AAA selama 70 tahun menjadi AA+ pada 3 Agustus 2011 lalu.
Dalam perkembangan belakangan ini ekonomi AS mulai menunjukkan perbaikan terutama dengan semakin membaiknya keyakinan konsumen dan turunnya tingkat penggangguran menjadi 8,5 persen pada Desember 2011. Harapan juga muncul dari UE seiring dengan semangat untuk melakukan konsolidasi fiskal disertai injeksi likuiditas dalam bentuk pinjaman dari Bank Sentral Eropa (ECB) kepada perbankan di UE dengan bunga hanya 1 persen dan tenor 3 tahun.
ECB dikabarkan masih akan menambah jumlah pinjaman tersebut hingga mencapai 1 triliun euro. Tambahan likuiditas dalam jumlah yang cukup masif ini juga memberi peluang mengalirnya dana UE tersebut ke emerging market Asia, termasuk ke Indonesia. Apalagi disaat yang sama, kondisi ekonomi Indonesia mempunyai kekuatan pasar domestik yang disertai dengan peningkatan daya beli masyarakat.

Deputi Direktur Bank Pembangunan Asia (ADB) Indonesia Edimon Ginting memaparkan empat kekuatan Indonesia dalam menghadapi ekonomi global pada 2013 yang mulai menunjukkan geliat pemulihan.

  • Kekuatan

Deputi Direktur Bank Pembangunan Asia (ADB) Indonesia Edimon Ginting memaparkan empat kekuatan Indonesia dalam menghadapi ekonomi global pada 2013 yang mulai menunjukkan geliat pemulihan. “Faktor pendorong pertumbuhan atau engine of growth Indonesia terdiri dari konsumsi domestik yang tetap tumbuh, investasi, pemerintah–dalam hal ini infrastruktur–, serta ekspor dan impor,”.

Konsumsi domestik, menurut ekonom itu, masih akan menjadi faktor pendorong ekonomi Indonesia yang utama. Kontribusi sektor ini masih akan tetap tinggi pada 2013 diikuti dengan investasi yang juga tinggi.

“Pertumbuhan kredit domestik sekitar 23 persen, sedangkan pertumbuhan investasi bisa tumbuh hingga 30 persen,”. Menurut Edimon, pertumbuhan investasi sepanjang 2012 dinilai masih sangat kuat karena Indonesia merupakan negara tujuan investasi keempat di dunia setelah Amerika Serikat, China dan India. Sehingga dia optimistis pertumbuhan investasi 2013 masih berada di kisaran 25-30 persen.

Selain itu, Edimon mengungkapkan kontribusi sektor ekspor impor bisa tumbuh sedikit lebih baik, meskipun kontribusinya jauh dibawah capaian 2011. Dia memprediksi ekspor impor pada 2013 akan negatif delapan persen dengan adanya peningkatan ekspor dan penurunan impor konsumsi.

“Pada 2013 ekspor impor pelan-pelan akan positif. Ekspor membaik, transaksi berjalan juga akan membaik,” tuturnya. Sementara itu, perbaikan infrastruktur masih terus menjadi agenda utama Pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

ADB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2013 mencapai 6,6 persen sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2012 akan berada sekitar 6,3 persen. Proyeksi ini berdasarkan adanya potensi pemulihan ekonomi global 2012 yang diprediksi stagnan pada level 1,2 persen seperti 2011. Potensi pemulihan, terutama terlihat di Amerika Serikat dan China. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Eropa diperkirakan masih negatif 0,4 persen.

  •  Kelemahan

Kelemahan Perekonomian Indonesia terletak pada defisit neraca perdagangan. Saat ini akibat impor yang lebih besar dari ekspor maka hal tersebut membuat neraca perdagangan Indonesia makin defisit. Apalagi impor yang terbesar dari minyak dan gas (migas).

Di sisi lain, subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat yang sebenarnya malah tidak tepat sasaran. Saat ini subsidi anggaran BBM malah dinikmati oleh orang kaya. Akibatnya, defisit dan tekanan impor migas yang tinggi itu menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah, serta anggaran yang sebenarnya untuk infrastruktur malah terabaikan.

Anggaran yang sebenarnya untuk infrastruktur malah terabaikan. Anindya menilai dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada perbaikan kebijakan pemerintah sehingga permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah tidak bisa diselesaikan. Akibat struktur fiskal yang lemah seperti ini dan telah mengalami defisit, maka pengeluaran untuk kebutuhan infrastruktur menjadi tidak maksimal,” tambahnya. Padahal investor asing saat berniat berinvestasi di Indonesia tentu akan melihat birokrasi hingga sisi infrastrukturnya. Jika tidak bagus, maka investor asing tersebut akan hengkang dari Indonesia.

  • Kesempatan

Banyak negara diprediksi mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi lantaran terjadi krisis global. Meski demikian, Indonesia diperkirakan memiliki potensi yang baik untuk bangkit dan berkembang. Pasalnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang bertumbuh signifikan.

CEO MNC Group Hary Tanoesudibjo (HT) mengatakan, saat ini Indonesia sedang diuntungkan atas krisis global yang berdampak pada negara-negara maju. Hal ini merupakan kesempatan Indonesia untuk berkembang dan memanfaatkan situasi ini semaksimal mungkin.

“Ini adalah momentum yang tepat untuk bangkit, kita dalam posisi baik, mengingat banyak negara yang pertumbuhan ekonominya mulai turun di tahun ini karena dampak krisis global,” ujar HT, saat Acara Indonesia Young Leaders Forum II 2013, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan adanya kesempatan ini, menjadi momentum Indonesia untuk bangkit dengan mengatasi permasalahan-permasalahan yang saat ini merupakan jadi penghambat, dalam meningkatkan nilai perekonomian di Indonesia.

“Dengan cara membenahi SDM kita. Kita harus sadar, bahwa anak bangsa banyak hal yang harus dibenahi, seperti membenahi anak-anak SMU yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi dan putus sekolah, lalu juga anak SMP yang tidak lanjut ke SMU,” jelas dia.

Dia menilai, jika memang kita bisa membenahi ini semua maka SDM di Indonesia yang saat ini tersedia sangat banyak sekali bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin yaitu dengan tujuan agar bisa mendukung laju perekonomian Indonesia. “Kita sama sekali tidak kurang untuk SDM namun kita juga harus mengatasi permasalahan SDM yang saat ini ada di Indonesia,” tambahnya.

Selain membenahi SDM, dia berpendapat Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia harus dikelola dengan bijak. Menurutnya, dalam penggunaannya tidak maksimal dan lebih cenderung disia-siakan.

“SDA kita itu sangat luar biasa, kita bicara daerah kita, itu  sangat luas tanahnya sangat subur dan baik untuk jangka panjang, paling tidak itu bisa kita eksplore jika memang dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, kalau ini bisa dimaksimalkan itu menjadi nilai plus untuk pertumbuhan perekonomian kita,” ucapnya.

Dia menekankan, dengan diadakannya acara Indonesian Young Leader Forum II 2013 yang diselenggarakan Hipmi, diharap bisa memperbaiki struktur permasalahan ekonomi yang ada di Indonesia, mulai dari SDM atau SDA sekalipun.

  • Ancaman

Masalah defisit kembar (twin deficits), menjadi ancaman terbesar perekonomian Indonesia di 2013. Kondisi ini terjadi ketika defisit neraca transaksi berjalan dan defisit fiskal.
Jika dibiarkan akan mengakibatkan nilai tukar rupiah melemah dan muncul rentetan panjang dampak yang mengkhawatirkan.

“Kalau tidak diatasi bisa berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia, khususnya nilai tukar. Sehingga membuat ekonomi kita yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia pada delapan tahun ke depan, bisa gagal karena tidak bisa mengatasi kondisi ini,” ujar Pengamat Ekonomi Aviliani, dalam diskusi EC-Think Indonesia bersama Avliani dan Iman Sugema di Jakarta, Kamis (21/3).

Ia menjelaskan, neraca transaksi berjalan merupakan penyumlahan neraca fiskal pemerintah dan neraca transaksi swasta. Kecenderungan yang terjadi sebelum ini, neraca fiskal pemerintah kerap negatif. Namun selalu bisa ditutupi swasta.
Masalah mulai timbul ketika swasta mulai mengalami defisit, dan pada saat yang sama pemerintah tidak mampu menekan defisit anggaran. Neraca transaksi berjalan secara total mengalami defisit 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2012.

Pada 2011 jumlah neraca transaksi berjalan adalah 0,2% dari PDB. Kalau ini terus berjalan di 2013 semakin bahaya. Defisit neraca transaksi berjalan ini, berimbas pada menurunnya pasokan valas. Karena tidak mampu mengimbangi permintaan valas.

“Pada tahun 2012, neraca transaksi berjalan mengalami defisit, sedangkan neraca arus modal mengalami surplus. Jadi sumber masalah utama pelemahan nilai tukar pada 2012 adalah defisit neraca transaksi berjalan,” paparnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, penyebab utama terus terjadinya defisit swasta karena pertumbuhan impor yang melampaui pertumbuhan ekspor. Selain itu, meningkatnya beban repatriasi keuntungan perusahaan asing dan beban pembayaran bunga utang luar negeri ikut memengaruhi.

Pertumbuhan ekonomi yang semakin bagus, kelas menengah yang makin meningkat berimbas pada naiknya kebutuhan konsumsi dan pembangunan infrastruktur. “Nah ternyata semuanya kita impor. Sehingga tren impor meningkat. Ini menunjukkan kondisi kita dalam posisi mengkhawatirkan.”

Untuk mengatasi defisit neraca transaksi berjalan, ia menekankan agar pemerintah bisa mengurangi defisit neraca transaksi berjalan, dengan cara menekan defisit anggaran pemerintah dan meningkatkan ekspor.
Namun ia pesimistis, pengurangan defisit tampaknya sulit untuk dilakukan. Terutama karena defisit APBN 2013, kata dia, diperkirakan 1,7% dari PDB. Defisit masih berpotensi terus membengkak sejalan dengan beban subsidi BBM.

“Peningkatan ekspor hanya bisa dilakukan dalam jangka menengah dan masih menunggu membaiknya situasi ekonomi global,” keluhnya.
Opsi lainnya adalah membiayai defisit neraca transaksi berjalan dengan arus masuk modal asing. Akan tetapi arus modal asing juga tidak bisa terlalu diandalkan karena membengkaknya beban pembayaran kembali utang luar negeri swasta.

Sumber :

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/21/2/140365/Defisit-Kembar-Ancaman-Perekonomian-Indonesia

http://muhamadabdulgoniealkahfi.blogspot.com/2013/04/kondisi-perekonomian-indonesia-saat-ini.html

http://eivakappelia.blogspot.com/2013/05/tugas-4-indonesia-menghadapi-ekonomi.html

http://nasional.kompas.com/read/2013/03/06/14400371/Ini.Kelemahan.Perekonomian.Indonesia.Versi.Kadin

http://jakarta.okezone.com/read/2013/04/18/20/793850/ht-krisis-global-kesempatan-ri-untuk-bersinar

Perekonomian Indonesia

Pengaruh Multinasional Corporation

terhadap Usaha Lokal

1. PENGERTIAN

Perusahaan bisnis multi nasional adalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.

Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.

Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.

PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu . Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan saingan berat dari Perusahaan Hiindia Timur Britania. Beberapa contoh perusahaan Multinasional :

  1. Hitachi, Ltd (Jepang)
  2. L’Oreal, SA (Perancis)
  3. Mitsubishi Corporation (Jepang)
  4. Nestle, SA (Swiss)
  5. Northern Telecom, Ltd (Kanada)
  6. PepsiCo (US)
  7. Sony Corporation (Jepang)
  8. Toyota Motor Corporation (Jepang)
  9. Uniliver PCL (Belanda)
  10. Dunkin’Donuts

2. CIRI-CIRI  PERUSAHAAN MULTINASIONAL

PBB dalam laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pembrian jasa dalam sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional merupakan sumber dari penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu. Sebagian besar dari penanaman modal asing di negara-negara sedang berkembang diusahakan di bidang sumber daya alam, sisanya dibidang pengolahan, perdagangan, prasarana, transport, perbankan, turisme, dan jasa-jasa lainya.

3. KEBAIKAN DAN KEBURUKAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL

  • Kebaikan :
  1. Menambahkan devisa negara melalui penanaman di bidang ekpor,
  2. Mengurangi kebutuhan devisa untuk impor disektor industri,
  3. Memodernisir industri
  4. Ikut mendukung pembangunan nasional
  5. Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru
  • Keburukan :

Makin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekusaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.

Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :

  1. Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya.
  2. Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.

4. PENGARUH PERUSAHAAN MULTINASIONAL TERHADAP USAHA LOKAL

Keberadaan Perusahaan Multinasional terbukti tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan) perusahaan lokal yang ada. Bahkan saat ini pun industri rumahan banyak yang mengadaptasi untuk membuat hasil produk yang baik. Adanya segmentasi pasar juga menjamin keberlangsungan perusahaan lokal. Sehingga kehadiran perusahaan multinasional tidak terlalu mengancam usaha-usaha tersebut. Di samping itu, saat ini pun sudah mulai banyak perusahaan-perusahaan lokal yang mampu menghasilkan produk-produk berkualitas.

Bisnis di bidang pangan berupa resto Donut & Coffe merupakan salah satu contoh kemajuan yang dimiliki oleh usaha-usaha lokal. Masih banyak lagi usaha-usaha lokal yang juga “memiliki nama” di tingkat regional bahkan global. Misalnya saja perusahaan Mustika Ratu ataupun Sari Ayu yang merupakan produk di bidang kecantikan. Hal ini tentunya juga menjadi pemicu bagi perusahaan-perusahaan lokal lainnya untuk turut bersaing di era globalisasi ini.

Sumber :

http://www.cis.drexel.edu/faculty/shelfer/public_html/busrefpapers/intmulti.html

http://dharrlinkknounaamatic.blogspot.com/2011/12/pengertian-perusahaan-multinasional-dan.html

Makalah Perekonomian Indonesia

 Makalah Perekonomian Indonesia Tentang

Investasi dan Penanaman Modal

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

  1. Eryasa Putra (22212554)
  2. Lina Maryani (24212213)
  3. Mukti Wibowo (25212152)
  4. Rini Astuti (26212410)
  5. Uut Utari (27212536)

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2013

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Investasi dan Penanaman Modal.Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang keseluruhan dari Investasi dan Penanaman Modal.

Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.

 

 

Bekasi,21 Maret 2013

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………………..iii

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………..iii

BAB I

PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………….iv

1.1. LATAR BELAKANG………………………………………………………………………………………….iv

1.2. RUMUSAN MASALAH………………………………………………………………………………………v

1.3. TUJUAN……………………………………………………………………………………………………………..v

BAB II

PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………..1

1. Pengertian Investasi?,……………………………………………………………………………………….1
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?……………………………………………………..1

    * Apa saja yang termasuk dalam Kriteria Investasi?……………………………………….1

    * Apa saja yang mempengaruhi Tingkat Investasi?………………………………………..1

 

2. Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA)?…………………..2
 
  * Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?…………………………………………………………………………………………………………………….2

3. Apa yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri (PMDN)……3

4. Apa saja Undang-undang yang termasuk dalam PMA dan PMDN?………………….4

BAB III

PENUTUP………………………………………………………………………………………………………………5

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………………….6

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sector industry.


Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya.

Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut ,Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Investasi pun banyak  jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sector mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu .

Peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

 

1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Sebagai berikut :
1. Pengertian Investasi ?
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?

    * Apa saja yang termasuk dalam Kriteria Investasi?

    * Apa saja yang mempengaruhi Tingkat Investasi?

2. Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA)?
 
  * Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?

3. Apa yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri (PMDN)?

4. Apa saja Undang-undang yang termasuk dalam PMA dan PMDN?

iv

 

1.3  Tujuan

  1. Untuk mempelajari dan memahami apa yang dimaksud dengan Investasi dan
    Penanaman Modal.

2. Untuk mengetahui dan mempelajari apa yang dimaksud dengan penanaman modal
asing.

3. Untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan penanaman modal
dalam negeri.

  1. Untuk mengetahui Undang-undang dalam PMA dan PMDN.

 

 

 

 

BAB III
PEMBAHASAN

 1. Pengertian Investasi

Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.

Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

TEORI INVESTASI

Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.

Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.

a.       Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan

Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).

b.      Investasi persediaan

Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan,

untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.

Kriteria Investasi

Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :

1.      Payback Period

Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).

2.      Benefit / cost ratio (B/C Ratio)

B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.

3.      Net Present Value (NPV)

Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

4.      Internal  Rate of return ( IRR )

Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.

 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi

a.       Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )

Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi  oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.

1.      Kondisi Internal Perusahaan

Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.

2.      Kondisi Eksternal Perusahaan

Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.

Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).

b.      Biaya investasi

Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.

c.       Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)

1.      Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga

Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang moda.

2.      Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)

Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)

Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.

1.2 Penanaman Modal Asing (PMA)

A.    Pengertian Penanaman Modal Asing.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.

b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.

c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

B.     Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.

C.     Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :

a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.

b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media

FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA

Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).

Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk

1.      mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.

2.      meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.

3.      membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.

Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu

  • faktor eksternal dan
  • faktor internal.

Faktor eksternal yang mempengaruhinya adalah

1.      Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal

2.      Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.

3.      Langka sumber daya.

4.      Nilai mata uang menaik.

5.      Perubahan teknologi.

Faktor internal yang mempengaruhi adalah:

1.      Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.

2.      Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.

3.      Tersedianya sumber daya yang melimpah.

4.      Laju pertumbuhan ekonomi

5.      Nilai mata uang yang menurun.

1.3 Penanaman modal dalam negeri (PMDN)

Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman Modal

PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970

Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang

modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing.

2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya.

 
4

 

Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

 

 

 

 

  BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Saran :

가)  Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.

나)  Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.

다)  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.

라)  Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.

마)  Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Pengantar Bisnis 10

Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah alat bagi badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual guna mendapatkan laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya
a.    Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung benda atau barang yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan pertambangan, perusahaan penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan perusahaan pembuatan garam.
b.    Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang dapat diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan, petemakan, dan perikanan darat.
c.    Perusahaan industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi. Contohnya
1)    Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian jadi.
2)    Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan Iain-Iain.
d.    Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa barang atau jasa dari perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang kemudian dijual kembali kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan dari mulai yang besar sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan warung.
e.    Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jasa transportasi dan perusahaan jasa lain.
1)    Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya bus, mini bus, taksi, dan truk.
2)    Perusahaan jasa lain meliputi berikut.

a)    Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya jasa bank, pergudangan.
b)    Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit, bengkel, dokter, dan Iain-Iain.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut.
1. Dari aspek tujuan : Kalau perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang  atau jasa
Kalau Badan Usaha tujuanya untuk meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Kalau Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan
Kalau Badab Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. dari aspek Bentuk : Kalau Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain-lain
Kalau Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
1. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi

Jenis-jenis Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
a.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c.    Koperasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.

1)  Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a)    Melayani kepentingan umum.
b)    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c)    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d)    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e)    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f)    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.

2)    Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a)    Memupuk keuntungan.
b)    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c)    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d)    Tidak memiliki fasilitas negara.
e)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.

3)    Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a)    Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b)    Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c)    Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d)    Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
–    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
–    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
–    Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1)    Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2)    Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3)    Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).

1)    Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a)    Modal berasal dari pemilik.
b)    Skala usaha umumnya kecil.
c)    Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
d)    Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.

2)    Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara lain berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b)    Memakai nama bersama.
c)    Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d)    Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e)    Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.

3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.

Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan

Sedangakan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen

Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut.
a)    CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b)    CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
c)    CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.

4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a)    Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b)    Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.

Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

1)    Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

2)    Tujuan koperasi
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
a)    Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
b)    Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.

3)    Fungsi dan peran koperasi
Kehidupan koperasi di Indonesia diharapkan mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut.
a)  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b)    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4)    Sumber modal koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a)    Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(1)    Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
(2)    Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu.
(3)    Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal.
(4)    Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain.
b)    Modal pinjaman antara lain diperoleh anggota sendiri, laporan lain, bank, dan sumber-sumber
lain yang sah.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk
(1)    dana cadangan (tambahan modal, misal sebanyak 20%);
(2)    anggota semua dengan jasa usahanya kepada koperasi,misalnya sebanyak 50%;
(3)    dana pendidikan perkoperasian, misalnya sebanyak 15%;
(4)    keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota, misalnya 150%.

5)    Pembentukan koperasi
Pembentukan koperasi, baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a)    Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b)    Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c)    Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD).

6)    Jenis koperasi
a)    Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) melakukan kegiatan usaha perkreditan.
b)    Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
c)    Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran.
d)    Koperasi pemasaran melakukan kegiatan menyalurkan barang-barang kebutuhan produksi para anggotanya dan memasarkan produk usaha para anggotanya.
e)    Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa.
f)    Koperasi serba usaha(multipurpose) yaitu koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam kepentingan ekonomi anggotanya.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.

 

Pengantar Bisnis 9

Perdagangan Bebas

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdaganan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Sejarah

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.

Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:

  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  • muatan lokal.
  • Peraturan administrasi.

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_Perdagangan_bebas